Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
24 Februari 2021 22:05:53 WITA
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) mungkin sudah dipertimbangan secara matang oleh Pemerintah dengan di terbitkanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2021, dengan diperpanjangnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini salah satu upaya untuk memutus penyebaran covid-19 dengan membebankan Anggaran Biaya 8% dari total Anggaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk peanggulangan Covid-19.
Komentar atas Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Di Desa Banyuseri
- Penyaluran BLT DD September 2026 Desa Banyuseri
- Musyawarah Desa Pembahasan Dan Penetapan Hasil Penjaringan Direktur Dan Bendahara Bumdesa “ Banyu Ay
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu September 2026 Desa Banyuseri
- Persembahyangan Di Kantor Perbekel Dan Pura Desa Adat Banyuseri Serta Pelepasan Burung Kehabitatnya
- Monitoring Dan Evaluasi Penataan Kewenangan Desa
- Musrenbangdes Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan RKPDesa Tahun 2027














