Pembagian Bibit Ternak Sapi,Kambing dan Babi di Desa Banyuseri
27 Maret 2022 17:43:09 WITA
Giat hari ini,Rabu 23 Maret 2022,telah dilaksanakan pembagian bibit ternak Sapi,Kambing dan Babi di Desa Banyuseri kepada 8 Poktan ( Kelompok Tani ),1 Kelompok Ternak Kambing dan 7 KWT ( Kelompok Wanita Tani ). 8 Poktan ( Kelompok Tani ) diantaranya : Kelompok Banteng Sejahtera,Kelompok Tunjung Mekar,Kelompok Kerta Jasa,Kelompok Sari Amertha,Kelompok Sato Sejahtera,Kelompok Amertha Usaha,Kelompok Sari Nandini,dan Kelompok Pangupa Jiwa.
1 Kelompok Ternak Kambing yaitu kelompok Kelompok Mekar Sari dan juga 7 KWT ( Kelompok Wanita Tani ) diantaranya KWT Karya Mandiri,KWT Sri Kandi Guna Pertiwi,KWT Anggrek Biru,KWT Eka Tunggal,KWT Dwi Tunggal,KWT Tri Tunggal,dan KWT Dharma Kerti. Yang disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Desa Banyuseri sebagai implementasi program Pemerintah guna meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat di Era pandemi covid 19 yang kita hadapi sekarang ini.
Karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara bahwa prioritas penggunaan Dana Desa adalah 40% digunakan untuk BLT, 20% untuk Ketahanan Pangan dan Peternakan,8 % untuk Pembiayaan penanggulangan Covid 19.
Komentar atas Pembagian Bibit Ternak Sapi,Kambing dan Babi di Desa Banyuseri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Bukit Berbunga Desa Banyuseri
- Posyandu Balita Dan BKB Bukit Berbuah Desa Banyuseri
- Posyandu Posbindu Dan Lansia Di Desa Banyuseri
- Peraturan Perbekel Banyuseri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
- Peraturan Perbekel Banyuseri Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kelompok Penerima Bantuan Ternak D
- Peraturan Perbekel Banyuseri Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah De
- Peraturan Perbekel Banyuseri Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Perbekel Dan Peran