Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
24 Februari 2021 22:05:53 WITA
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) mungkin sudah dipertimbangan secara matang oleh Pemerintah dengan di terbitkanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2021, dengan diperpanjangnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini salah satu upaya untuk memutus penyebaran covid-19 dengan membebankan Anggaran Biaya 8% dari total Anggaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk peanggulangan Covid-19.
Komentar atas Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Di Desa Banyuseri
- Posyandu Balita Dan Bina Keluarga Balita (BKB) Bukit Berbunga Desa Banyuseri
- Posyandu Balita Dan Bina Keluarga Balita (BKB) Bukit Berbuah
- Posyandu Lansia Dan Posbindu Desa Banyuseri
- Penyaluran BLT DD Bulan Oktober Tahun 2024 Di Desa Banyuseri
- Musyawarah Desa Penyepakatan Dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025
- Posyandu Balita Dan Bina Keluarga Balita (BKB) Bukit Berbuah