Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
24 Februari 2021 22:05:53 WITA
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) mungkin sudah dipertimbangan secara matang oleh Pemerintah dengan di terbitkanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2021, dengan diperpanjangnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini salah satu upaya untuk memutus penyebaran covid-19 dengan membebankan Anggaran Biaya 8% dari total Anggaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk peanggulangan Covid-19.
Komentar atas Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Banyuseri
- Posyandu Bukit Berbuah
- Posyandu Bukit Berbunga Desa Banyuseri
- Penyaluran BLT Dana Desa Banyuseri Desa Bulan Januari-April 2026
- Rapat Pembahasan Penegasan Penetapan Batas Desa Banyuseri Yang Tercantum Dalam Peraturan Bupati Nomo
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu Desa Banyuseri
- Upacara Melasti Ke Sowan Alit,Desa Adat Banyuseri














