Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
24 Februari 2021 22:05:53 WITA
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) mungkin sudah dipertimbangan secara matang oleh Pemerintah dengan di terbitkanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2021, dengan diperpanjangnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini salah satu upaya untuk memutus penyebaran covid-19 dengan membebankan Anggaran Biaya 8% dari total Anggaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk peanggulangan Covid-19.
Komentar atas Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gerakan Kulkuk PKK Dan Posyandu Desa Banyuseri
- Identifikasi dan Pengumuman Bidang Tanah Belum Terpetakan
- Musyawarah Desa Penyepakatan Besaran Dana Desa Dan 5 Fokus Penggunaan Dana Desa Serta Penyepakatan N
- Peringatan Bulan Bahasa Bali ke VIII di Kantor Perbekel, Desa Adat Banyuseri
- Giat Posyandu Bukit Berbuah
- Giat Posyandu Bukit Berbunga Desa Banyuseri
- Giat Minggu Bersih Banjar Dinas Taman Sari Desa Banyuseri













