Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
24 Februari 2021 22:05:53 WITA
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) mungkin sudah dipertimbangan secara matang oleh Pemerintah dengan di terbitkanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2021, dengan diperpanjangnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini salah satu upaya untuk memutus penyebaran covid-19 dengan membebankan Anggaran Biaya 8% dari total Anggaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk peanggulangan Covid-19.
Komentar atas Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ayo Ke Posyandu Bukit Berbunga......
- Giat Posyandu Bukit Berbuah
- Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-80 di Lapangan Desa Banjar
- Giat Posyandu Lansia dan Posbindu Agustus 2025
- Buleleng Festival Tahun 2025 " The Mask History Of Buleleng "
- Serangkaian Lomba Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Di Lapangan Desa Banjar
- Dirgahayu RI ke-80, Gerak Jalan Karang Taruna Desa Banyuseri Meriahkan Lapangan Desa Banjar