Posyandu Bukit Berbunga Desa Banyuseri
25 Juli 2024 13:24:38 WITA
Kegiatan Posyandu Bakita dan BKB kembali dilaksanakan pada hari Selasa,23 Juli 2024 di Gedung Posyandu Banjar Dinas Desa oleh Puskesmas Banjar 1 dibantu oleh 5 kader Posyandu Bulit Berbunga serta 5 Kader BKB yang bertempat di Gedung Posyandu Banjar Dinas Desa,Desa Banyuseri. Masing-masing balita dilakuka pengukuran berat badan,tinggi badan dan lingkar kepala serta pemberian makanan tambahan (PMT) dan pemberian imunisasi dasar lengkap dan imunisasi tambahan. Dan khusus untuk bulan ini dilakukan pembagian MPAsi bagi Ibu – Ibu yang memiliki Balita berumur 0-23 bulan,yang penyalurannya dilakukan 3 bulan sekali karena tidak bisa disalurkan setiap bulan karena masalah anggaran yang tidak bisa dicairkan setiap bulan. Kebetulan ada kegiatan posandu di bulan ini,jadi kita bagikan di kegiatan posyandu tidak perlu membawakan lagi kerumah masing-masing sasaran. Kegiatan mulai pukul 08.30 sampaiselesai.
Komentar atas Posyandu Bukit Berbunga Desa Banyuseri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Peme
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 22 Tahunm 2025 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rencana Kerja P
- Keputusan Perbekel Bnayuseri Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Penetapan keluarga Penerima Manfaat Bantuan
- Keputusan Perbekel Bnayuseri Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Karang Wreda Utama Desa Banyuse
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim administrasi Pajak Bumi dan
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim administrasi Pajak Bumi dan
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Rehab R