Posyandu Balita Dan Bina Keluarga Balita (BKB) Bukit Berbuah
21 Oktober 2024 13:55:13 WITA
Posyandu Balita Dan Bina Keluarga Balita (BKB) Bukit Berbuah
Telah dilaksanakan kegatan Posyandu,pada hari ini yaitu Senin, 21 Oktober 2024 yang bertempat di Gedung Posyandu Bukit Berbuah ( Banjar Dinas Taman Sari). Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap bulan secara berkesinambunagan. Untuk kegiatan hari ini diundur satu hari karena jadwal penimbangan yang semestinya adalah tanggal 20 bertepatan dengan hari libur.
Kegiatan ini merupakan pelayanan kepada balita dengan melakukan penimbangan dan pengukuran tinggi badan agar bisa memantau pertumbuhan dan perkembangan balita tersebut. Adapun manfaat dari posyandu ini adalah memberikan layanan kesehatan anak, imunisasai,pemberian makanan tambahan dan penyuluhan tentang kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Desa berkolaborasi dengan Puskesmas banjar I dan dibantu oleh 5 kader posyandu Balita,5 kader Bina keluarga Balita (BKB) dan 1 Kader Pembangunan Manusia (KPM).
Komentar atas Posyandu Balita Dan Bina Keluarga Balita (BKB) Bukit Berbuah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Perencanaan pembangunan Desa Dalam Rangka Pembahasan Dan Penyepakatan Rencana Kerja Pemer
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Peme
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 22 Tahunm 2025 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rencana Kerja P
- Keputusan Perbekel Bnayuseri Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Penetapan keluarga Penerima Manfaat Bantuan
- Keputusan Perbekel Bnayuseri Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Karang Wreda Utama Desa Banyuse
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim administrasi Pajak Bumi dan
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim administrasi Pajak Bumi dan