Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
24 Februari 2021 22:05:53 WITA
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) mungkin sudah dipertimbangan secara matang oleh Pemerintah dengan di terbitkanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2021, dengan diperpanjangnya pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini salah satu upaya untuk memutus penyebaran covid-19 dengan membebankan Anggaran Biaya 8% dari total Anggaran Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk peanggulangan Covid-19.
Komentar atas Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Serah Terima Mahasiswa KKN Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Tahun 2026 Di Desa Banyuseri
- Gebyar Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Desa Banyuseri
- Bimtek Dan Sosiialisasi Perilaku Hidup sehat (PHS) Di Desa Banyuseri
- Musdes Penyepakatan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2027 Desa Banyuseri
- Posyandu Banjar Dinas Taman Sari Desa Banyuseri
- Giat Posyandu Banjar Dinas Desa, Desa Banyuseri
- Giat Jumat Bersih Desa Banyuseri














