Pelaksanaan Hari Raya Tumpek Landep Di Kantor Perbekel Dan Pura Desa Adat Banyuseri
04 Juni 2023 23:47:36 WITA
Tumpek Landep jatuh pada hari Sabtu setiap 210 hari sekali bedasarkan si stem penangggalan Bali,tepatnya pada Saniscara Kliwon wuku Landep. Tumpek Landep memiliki makan mengasah dan meningkatkan ketajaman pikiran serta memohon kekuatan lahir batin agar selamat dalam mengarungi samudra kehidupan. Selain itu Tumpek Landep juga memiliki makna menyucikan benda-benda tajam dan berujung lancip atau lanying yang umumnya terbuat dari bahan logam.
Untuk kali ini TumpekLandep jatuh pada hari Sabtu,tanggal 3 Juni 2023 dan dilaksanakan persembahyangan di Kantor perbekel dan pura Desa Adat Banyuseri. Untuk dikantor Perbekel dilaksanakan oleh Bapak Perbekel dan Staff Pemdes. Sedangkan di pura Desa Adat dilaksanakn oleh Bandesa dan Prajuru Adat dan dipuput oleh Pemangku pangemong Pura. Kegiatan dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai selesai.
Komentar atas Pelaksanaan Hari Raya Tumpek Landep Di Kantor Perbekel Dan Pura Desa Adat Banyuseri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Peme
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 22 Tahunm 2025 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rencana Kerja P
- Keputusan Perbekel Bnayuseri Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Penetapan keluarga Penerima Manfaat Bantuan
- Keputusan Perbekel Bnayuseri Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Karang Wreda Utama Desa Banyuse
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim administrasi Pajak Bumi dan
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim administrasi Pajak Bumi dan
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Rehab R