Posyandu,BKB Dan Sosialisasi Penyakit Tidak Menular (PTM) Di Banjar Dinas Taman Sari Desa Banyuseri
20 Juli 2023 14:04:40 WITA
PTM merupakan penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang,yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu panjang yang panjang (kronis). Contohnya yaitu jantung,hypertensi,struk,kankerdan diabtes mellitus (kencing manis).
Giat pagi ini,Kamis,20 Juli 2023, dilaksanakan Giat Posyandu dilaksanakan di Gedung Posyandu Banjar Dinas Taman Sari,Desa Banyuseri yang mengusung tema´Saatnya beraksi cerdik Untuk Cegah Penyakit Tidak Menular’. Sembari melaksanakan Posyandu,juga dilaksanakan Posbindu PTM dan Bina Keluarga Balita (BKB). Semua balita diukur berat badan,tinggi badab,lingkar kepala dan diberikan imunisasi lengkap dan tambahan sesuai usianya,sedangkan Ibu-Ibunya juga diperiksa. Dimana tujuan dari Posbindu ini adalah menungkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM.
Komentar atas Posyandu,BKB Dan Sosialisasi Penyakit Tidak Menular (PTM) Di Banjar Dinas Taman Sari Desa Banyuseri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Peme
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 22 Tahunm 2025 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Rencana Kerja P
- Keputusan Perbekel Bnayuseri Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Penetapan keluarga Penerima Manfaat Bantuan
- Keputusan Perbekel Bnayuseri Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Karang Wreda Utama Desa Banyuse
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim administrasi Pajak Bumi dan
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Tim administrasi Pajak Bumi dan
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Rehab R