Musdesus Validasi, Verifikasi dan Penetanan KPM BLT - DD Tahun 2024 Desa Banyuseri
07 Januari 2024 15:15:47 WITA
Pada hari ini Sabtu,06 Januari 2021, Desa Banyuseri melaksanakan Musdesus dalam Rangka Validasi,Verifikasi dan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT – DD ) Tahun 2024, Dimana dalam musdesus yang diselenggarakan oleh BPD Desa Banyuseri dengan mengundang perwakilan dari berbagai komponen termasuk perwakilan dari masyarakat miskin.
Dalam Musdesus tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Camat Banjar yang diwakili oleh Kasi Sosial Budaya, dikarenakan bapak Camat banjar ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Hasil musdesus Desa Banyuseri Menetapkan 30 Orang KPM yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT – DD ) Tahun 2024.
Dengan ditetapkannya 30 KPM Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2024, acara Musdesus ditutup dengan Penanda Tanganan Berita Acara Musdesus selanjutnya untuk dibuatkan Peraturan Perbekel tentang Tata Cara Penetapan Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa di Desa Banyuseri.
Komentar atas Musdesus Validasi, Verifikasi dan Penetanan KPM BLT - DD Tahun 2024 Desa Banyuseri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Status Penggunaan Aset Desa
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Administrasi Pajak Bumi Dan
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemutakhiran Dat
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Perbekel Nomor 15
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Penetapan Petugas Pendata Dan Pengisian Dat
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Rencana
- Keputusan Perbekel Banyuseri Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nama Delegasi Pengusung Hasil Mu